KedaiPena.Com – Mabes Polri membenarkan jika eks Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu,(6/8/2022), malam.
Irjen Ferdy Sambo atau FS dinyatakan telah melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan (irsus) terhadap perbuatan irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur di rumahd dinas. Dari pemeriksaan terkaita kasus tersebut sudah memeriksa 10 saksi, dari saksi tersebut menetapkan bahwa irjen FS diduga melakukan pelanggaran dalam olah TKP, yang bersangkutan (Irjen Ferdy Sambo) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” papar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim kemarin.
Meski demikian, Dedi menegaskan, tidak ada penahanan dan penangkapan Irjen Ferdy Sambo. Dedi menyatakan, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan yang akutanbel.
“Tidak benar ada penahanan dan penangkapan. Sekali lagi pemeriksaan ini lebih akuntabel,” papar Dedi.
Dedi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindakan yang tidak profesional lantaran telah mengambil CCTV ditempat kejadian penembakan Brigadir J.
“Ketidakprofesionalanya yaitu pengambilan CCTV dan lain-lain. Saya menunggu kerja timsus selsai semua, kalau sudah selesai baru dijelaskan secara utuh,”pungkasnya.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai
pengacara Bharda E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio. Andreas menyampaikan hal itu saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu siang (6/8/2022).
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E,” ujar dia kepada wartawan.
Andreas begitu ia disapa enggan mengungkapkan, alasan dirinya mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
“Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya,” beber dia.
Ia juga memastikan, tidak akan membuka alasan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharda E. Pasalnya, ia sangat menghargai hak-hak hukum dari pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,” papar dia.
Laporan: Tim Kedai Pena