KedaiPena.Com – Tim Khusus Internal Polri diminta dapat melakukan, tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, dengan menerapkan pasal 233 KUHP. Desakan tersebut dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Hal itu terkait adu tembak, yang melibatkan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan rekannya Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo. Akibat kejadian itu Brigadir J meninggal dunia.
Bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa, barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Termasuk akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Maka itu, perlu ketegasan mengusut kasus baku tembak dan dugaan pelecehan tersebut. Mengingat dapat mempertahurkan citra Polri di mata masyarakat.
“Institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua,” ujar Sugeng.
Apalagi arahan Presiden Joko Widodo cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi. Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus meninggalnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Selain itu, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM.
Hal tersebut dimaksudkan, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Laporan: Muhammad Lutfi