KedaiPena.Com– Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat merupakan pelipur lara bagi pihak yang keberatan dengan keputusan soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Saya pikir putusan MKMK ini sedikit pelipur lara, meskipun tidak sepenuhnya puas karena memang tidak bisa mengubah apa pun,” tutur Karyono, Kamis,(9/11/2023).
Karyono pun menduga putusan MK mengenai batas usia calon capres dan cawapres yang tidak dibatalkan akan kembali menimbulkan pro dan kontra karena sebagian masyarakat tidak menyetujuinya.
“Sebagian masyarakat sebenarnya berharap putusan MKMK ini membatalkan putusan MK mengenai ‘perkara 90’ mengenai batas usia capres dan cawapres. Tapi MKMK memang tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” beber Karyono.
Meski demikian, Karyono menegaskan, MKMK telah membuat keputusan yang sesuai kewenangannya yaitu hanya menguji soal etik dan tidak dapat mengubah putusan MK sebelumnya soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Kalau dari segi kewenangan, ini sudah tepat dengan memberhentikan Anwar Usman, tapi sebagian publik tidak puas dan mengatakan ini hanya gimik,” pungkas Karyono.
Laporan: Muhammad Rafik