KedaiPena.Com – Guru besar dalam bidang Manajemen Kawasan Hutan Konservasi Fakultas Kehutanan IPB, Dr. Ir. H. Sambas Basuni, MS mengaku setuju dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengalih fungsikan status Cagar Alam Kamojang dan Papadayan menjadi tempat wisata.
“Tepat karena konservasi bukan untuk alam semata atau untuk kepentingan komunitas tertentu seperti peneliti misalnya, tetapi untuk kemanfaatan ekologi ekonomi dan sosial secara berkelanjutan,” ujar dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Minggu, (3/2/2018).
Dia menjelaskan bahwa perubahan fungsi cagar menjadi taman bukan penurunan status perlindungan melainkan mengubah strategi pengelolaan kawasan konservasi.
“Banyak cagar alam yang rusak karena hanya dijaga tapi tidak dikelola,” tutur dia.
Terkait dengan alasan perubahan status untuk memuluskan keberadaan panas bumi atau geothermal di cagar alam tersebut, Sambas mengungkapkan, bahwa panas bumi Indonesia 40 persen potensi dunia. Sehingga sangat strategis dalam menopang kedaulatan energi bangsa.
“Keunikan energi panas bumi termasuk energi terbarukan dan hanya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik lokal dan nasional melalui jaringan transmisi karena tidak bisa dikemas sehingga tidak bisa diekspor,” ujar Sambas.
Sambas pun memastikan dengan terpenuhinya kebutuhan energi domestik oleh panas bumi membuat energi fosil (migas) bisa diekspor. Sehingga mengamankan devisa negara.
“Apalagi energi panas bumi lebih ramah lingkungan baik dalam hal dampak eksploitasi maupun dampak penggunaannya karena emisi gas rumah kaca yang dihasilkan jauh di bawah energi fosil,” jelas Sambas.
Dengan demikian, tegas Sambas, yang terjadi di Cagar Alam Kamojang dan Papadayan bukanlah penurunan status tapi mengubah fungsi dan itu perubahan strategi untuk meningkatkan intensitas pengelolaan.
“Terutama pemulihan kawasan yang rusak, dan pemanfaatannya secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” beber Sambas.
Laporan: Muhammad Hafidh