KedaiPena.com – Gugatan yang dilayangkan sejumlah kader Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 304/Pdt/PN Jakpus/2016 merupakan gugatan terhadap  Ketua Umum ‎Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas pelanggaran konstitusi partai.
‎Begitu kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat YM PRM Capt. H. Akbar Yahya Yogerasi, M.Mar dalam keterangan tertulis yang diterima KedaiPena.com beberapa saat lalu di Jakarta, Rabu (1/6).‎
“Saya sudah berkomunikasi dengan Yan Rizal (Komisi Pengawasan Daerah DPD Demokrat Jabar) ‎bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah adanya perbedaan antara AD/ ART yang diserahkan dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan AD/ ART hasil Keputusan Kongres IV yang dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 12 hingga 13 Mei 2015,” jabarnya.
Akbar Yahya menyayangkan jika pelanggaran AD/ART tersebut benar terjadi. Ia bahkan mengaku tidak segan untuk menjadikan kasus pelanggaran tersebut sebagai alasan untuk dibentuknya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. ‎‎
Akbar Yahya mengatakan telah melakukan penelusuran khusus terhadap kasus ini. ‎Ternyata yang menjadi akar permasalahan adalah keberadaan Badan Pembinaan ‎Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BP‎ ‎OKK)‎ dalam AD/ART Partai Demokrat yang didaftarkan ke Kemenkumham. Padahal, badan yang diketuai ipar SBY, Pramono Edhie Wibowo tersebut bukan hasil keputusan kongres yang dibahas di dalam Sidang Komisi A Kongres Partai Demokrat di Surabaya.‎
“Hal ini menjadikan BP OKK tersebut dipertanyakan keabsahannya dalam menjalankan konsolidasi organisasi melalui musda (musyawarah daerah) dan muscab (musyawarah cabang) karena hal ini dianggap menyalahi aturan yang ada. Artinya, dapat dikatakan bahwa semua musda dan muscab harus batal demi hukum,” jabarnya.
‎
‎Lebih lanjut, Akbar Yahya mendesak SBY untuk segera melakukan investigasi dan verifikasi ulang terkait dengan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Ketua BP OKK Pramono Edhie. Investigasi harus berfokus pada kegiatan surat menyurat yang dilakukan BP OKK‎ saat mengintruksikan perintah pelaksanaan musda dan muscab. Terlebih, instruksi BP OKK diteken sendiri oleh Pramono Edhie dan mengesampingkan azas kolektif kolegial yang dianut Demokrat.
‎
“‎Harapan saya sebagai sekjen FFKPD-PD adalah agar hasil AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres IV dikembalikan. BP OKK tidak ada di dalam hasil keputusan kongres, yang ada hanyalah Divisi Pembinaan Anggota, Divisi Pembinaan Organisasi, dan Divisi Kaderisasi Pendidikan dan Pelatihan,” harap Akbar Yahya.‎
‎”Saya masih mencoba untuk melakukan pertemuan dengan para kader yang mengugat agar hal ini tidak berdampak kepada tuntutan untuk melakukan Kongres Luar Biasa. ‎Saya juga akan melakukan komunikasi kepada Ketua Umum Partai Demokrat dalam kapasitas saya sebagai Sekjen FKPD-PD,” tandasnya.
(oskar/veb)‎