KedaiPena.Com – Peringatan dari 35 investor kepada pemerintah Indonesia soal Undang- undang (UU) Omnibus Law cipta kerja (ciptaker) menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis didasari oleh kerusakan lingkungan di Indonesia yang disebabkan oleh keleluasaan pebisnis nakal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh
Akademisi Perbanas Institute Mustanwir Zuhri saat menanggapi peringatan dan protes dari 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) terkait dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
“Boleh jadi 35 investor itu selama ini memantau perusakan lingkungan di Indonesia oleh pebisnis nakal sehingga mereka khawatir dengan dibukanya pintu yang begitu luas mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi alam,” kata dia kepada KedaiPena.Com, Minggu, (11/10/2020).
Meski demikian, kata dia, diperlukan diplomasi yang efektif untuk menyampaikan kepada para investor tentang keberadaan UU tentang linhkungan hidup yang sudah relatif komprehensif yaitu UU No. 32 tahun 2009. UU tersebut, kata dia, sedianya sudah diakomodasi di UU Ciptaker.
“Perlu disampaikan juga ke depan adanya jaminan pelaksanaan UU tersebut secara konsisten dan adil. Dipasal-pasal yang ada sudah diatur bagaimana perlunya audit lingkungan dan azas keberlanjutan lingkungan,” tegas dia.
Selain terkait lingkungan, kata dia, sebenarnya ada lagi hal lain yang perlu dilakukan untuk mendukung tercapainya tujuan UU Ciptakerja, yaitu pelaksanaan jaring pengaman sosial yang efektif, efisien, dan mudah.
“Hal ini untuk meminimalisasi risiko atau potensi gejolak yang timbul karena meningkatnya persaingan di lapangan kerja. Tetapi kalau ditanya mengenai lingkungan saja, jawaban saya ya hanya sebatas yang di message pertama, yaitu diplomasi yang baik untuk menjamin pelaksanaan UU lingkungan,” tandas dia.
Sebenarnya itu kan kekhawatiran mereka, jadi untuk meredam kekhawatiran mereka dijanjikan seperti itu. Untuk “mengendalikan” pebisnis nakal yang hanya mengejar profit, maka harus ditegakkan azas yang lain, yaitu people dan planet. Jadi pengusaha tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata tetapi harus memperhatikan lingkungan sosial dan alam.
Untuk diketahui, para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Laporan: Muhammad Hafidh