PADA Sabtu 03 September 2016, petani Kuta Tandingan, Teluk Jambe Barat, Karawang menerima surat dari PT. Pertiwi Lestari dengan Nomor Surat 033/pl-Dir/extern/VII/2016 perihal undangan sosialisasi pemberian tali asih kepada para pemukim dan penggarap di wilayah yang sekarang masih dalam tahap proses penyelesaian oleh Kementrian Agraria/BPN.
Oleh kami dari Serikat Tani Nasional (STN) yang bersama-sama warga berjuang mempertahankan tanah, surat ini merupakan salah satu bentuk intimidasi tertulis yang dilakukan oleh PT. Pertiwi lestari untuk terus menekan warga agar pindah dari tanah yang telah didiami sejak tahun 1960an.
Ancaman secara tertulis juga dicantumkan bahwa dalam surat tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 7 September 2016, pihak PT. Pertiwi Lestari akan melakukan penggusuran paksa secara menyeluruh kesemua pemukiman warga.
Sekedar informasi bahwa dalam perjalanannya lahan yang masuk dalam area konflik antara petani Kuta Tandingan Teluk Jambe Barat dengan pihak PT Pertiwi Lestari oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN telah menjadi lahan status quo dengan dikeluarkannya surat nomor: 1957/020/IV/2016 tanggal 29 April 2016.
Oleh karena berlarut-larutnya kasus ini, kami dari STN yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan organisasi massa lainnya mendesak Pemerintahan Jokowi-JK memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk tegas menjalankan surat yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 April 2016 tersebut.
Mencabut HGB PT Pertiwi Lestari yang telah secara jelas dan nyata “mengangkangi” perintah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Laksanakan Pasal 33 UUD 1945. Tanah untuk rakyat.
Oleh Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) Ahmad Rifai