KedaiPena.Com – PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi menandatangani Conditional Sales Purchasing Agreement (CSPA) di Kementerian BUMN dan disaksikan oleh Menteri BUMN, para pejabat Kementerian BUMN dan Direksi serta Komisaris dari kedua perusahaan tersebut. Dalam perjanjian ini, maka Pertagas akan terkonsolidasi dan menjadi anak perusahaan PGN.
F. Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN mengatakan, penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kesatuan proses dalam pembentukan Holding BUMN Migas yang resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu.
Kesepakatan ini telah menerapkan Good Corporate Governance dengan mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal secara transparan.
Harry menyampaikan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri BUMN Â bahwa Integrasi Pertagas dan PGN merupakan wujud dari upaya BUMN dalam mengimplementasikan tugas sebagai agen pembangunan tanpa mengabaikan upaya untuk meningkatkan banyak hal.
Salah satunya ialah, nilai perusahaan serta mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Barat hingga Timur Indonesia.
Harry menegaskan, Pemerintah melalui Kementerian BUMN memberikan apresiasi kepada manajemen Pertamina, PGN dan Pertagas yang secara simultan melakukan pembahasan teknis terkait integrasi tersebut sehingga kesepakatan ini bisa tercapai. BUMN merupakan milik negara dan berarti milik rakyat membawa misi memberikan keuntungan bagi perekonomian negara.
“Dengan demikian, holding BUMN Migas ini diharapkan dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,†ujar Harry dalam keterangan, Minggu (1/7/2018).
Harry juga menambahkan, melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya penciptaan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, peningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan peningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.
Integrasi ini juga pada akhirnya akan meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
“Semoga seluruh karyawan PGN dan Pertagas bisa saling bahu-membahu guna menjalankan visi dan misi yang sama demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan dan Kementerian BUMN akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK dalam proses integrasi ini dan semua karyawan akan tetap mendapatkan hak yang sama,†imbuhnya.
Laporan: Muhammad Hafidh