KedaiPena.Com – Inspektorat Kota Tangerang Selatan menargetkan pemeriksaan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial yang diduga melakukan korupsi akan selesai minggu ini.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi menyatakan, jika pemeriksaan kepada pejabat PPTK Dinas Sosial Tangsel belum berhenti dan masih tahap pemeriksaan hingga saat ini.
“Masih berjalan belum berhenti,” ujarnya kepada KedaiPena.Com, Jumat, (10/9/2021).
Meski demikian, Uus mengaku, tidak bisa berbicra banyak untuk tahapan pemeriksaan pejabat PPTK Dinsos tersebut.
“Biarkan tim bekerja. Paling insya allah minggu ini kelar kayanya. Jadi saya nyatakan belum berhenti, masih proses pemeriksaan,” tutupnya.
Sebelumnya Dugaan praktik korupsi yang dilakukan seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditepis.
Kepala Dinsos Tangsel Wahyunoto Lukman memastikan, jika kabar dugaan adanya praktik korupsi yang berada di tempatnya tidak benar.
“Lebih lanjut, persoalan tersebut ialah urusan anak buah saya soal pinjam meminjam uang. Itu urusan pribadi pinjam meminjam kok dibagi- bagi bagaimana?! Ya untuk keperluan sendiri pribadi yg berhubungan,” tutupnya.
Sementara Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut bicara mengenai pejabat PPTK Dinsos Tangsel yang diduga terima uang pemborong Rp 78 Juta.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel Rizki Jonis mengakui dugaan penipuan yang dilakukan oleh PPTK dinsos melalui pemberitaan dari media online.
Dalam menyikapi dugaan pidana tersebut Jonis menjelaskan, pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu bukti-bukti hukum apa yang ada.
“Jika dalam penyilidikan ada bukti yang cukup maka dapat ditingkatkan dalam tahap penyidikan baik PPNS atau kepolisian. Apabila benar-benar terbukti bersalah maka aturan hukum harus ditegakkan mulai dari sanksi administrasi, Peringatan Tertulis dan bahkan dilakukan pemecatan,” ungkapnya.
“Pesan yang ingin saya sampaikan jadilah pejabat yang melayani dan amanah jauhkan dari niat korupsi dan penyalahgunaan kewenagan, Pandemi berdampak sulit seluruh aspek kehidupan jangan di persulit dengan perilaku yang membuat rakyat tidak percaya. Ini berlaku kepada seluruh penyelenggara negara,” pungkas Riski Jonis.
Diketahui seorang Pejabat PPTK Dinas Sosial Tangsel mengaku terima uang sekitar Rp 78 juta dari pemborong berinisial I dengan menjanjikan tiga paket pekerjaan senilai Rp 600 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awal permasalahan tersebut terjadi beberapa bulan lalu dimana salah satu kontraktor berinisial I diduga dimintai sejumlah uang muka, namun hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat.
“Kita tagih malah janji – janji saja, hingga 4 bulan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada,” papar Kontraktor berinisial I seperti dilansir media online.
Sampai berita ini diturunkan
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial, enggan merespon upaya konfirmasi yang dilakukan oleh KedaiPena.Com.
Laporan: Sulistyawan