KedaiPena.Com – Dalam rangka peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Inspektorat Provinsi Banten telah melaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan langkah strategis pengendalian atau pencegahan korupsi. Dimana sampai saat ini masih ada pendampingan KPK yang kita kenal sebagai MCP KPK. Bagaimana terjadi penyimpangan, dapat terdeteksi dari awal,” ucap Inspektur Banten, Muhtarom, Sabtu,(16/4/2022).
Untuk mencegah terjadinya penyimpan, kata dia, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan MoU dengan aparat penegak hukum dalam hal ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan, hal tersebut dilakukan guna mengawal setiap proses penggunaan anggaran, sehingga diharapkan tidak kembali terjadi penyimpangan.
“Kita juga sering lakukan konsultasi dengan APIP dan BPK. Pemprov Banten juga menguatkan aparat pengawas fungsional yaitu Inspektorat. Penguatan tersebut dilakukan sejalan dengan Kemenpan-RB dan Kemendagri. Jadi APIP diperkuat lantaran menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal,” katanya.
Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap setiap OPD yang berada di lingkungan Pemprov Banten.
Sosialisasi itu terkait peran OPD dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.
“Kita sebagai Inspektorat melakukan monitor dalam pelaksanaanya. Setiap OPD itu berbeda antara satu dengan yang lain, namun pada prinsipnya bahwa setiap proses dalam pengelolaan APBD itu harus merumuskan daftar resiko yang kemungkinan terjadi penyimpangan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan IEPK di Provinsi Banten, kata Muhtarom, pihaknya akan memulai pada tahun ini. Sehingga diharapkan dapat terintegrasi dengan baik
“Tahun ini akan mulai kita lakukan. BPKP akan melakukan penilaian. Tahun 2022 akan dinilai terhadap praktek yang sudah terjadi,” tuturnya.
Sementara, Auditor Muda Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengungkapkan SPIP merupakan sebuah sistem pengendalian internal yang integral dimana terdiri dari soft dan hard control, serta tentunya dilakukan terus menerus didalam sebuah organisasi.
“Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep dan pedoman untuk penyelenggaraan SPIP, hingga pengukuran keberhasilan (maturitas) penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peranan dalam rangka perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan dan secara bersama-sama bertujuan untuk melindungi tujuan organisasi” ujarnya.
Ia menuturkan dalam penyelenggaraan SPIP dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP. Hal terebut, baik pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, kata Fitri, pimpinan OPD bertanggungjawab menyelenggarakan pengendalian internal dan melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi.
“Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel, integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan OPD,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi