KedaiPena.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta dapat segera menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terkait realisasi insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 di daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang saat menyoroti anggaran yang sedianya dikelola oleh para kepala daerah tersebut.
“Mendesak Pemerintah Pusat mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini, dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah,” ujar Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Pasalnya, kata Junimart, dalam realisasi yang terjadi di lapangan, penyaluran dana tersebut dianggap sangat rawan penyimpangan.
“Seperti yang terjadi di Kabupaten DAIRI hak-hak Nakes (sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19). Diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab Pemkab, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit,” terangnya.
Ditegaskannya, pengawasan atas dana insentif Nakes dan dana bantuan Covid-19 bagi pemerintah daerah yang dikelola oleh para Kepala Daerah selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) itu. Sangat membutuhkan pengawasan dari Pemerintah pusat karena penggunaannya rentan disalahgunakan.
“Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada Kepala Daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan,” tegas politisi senior PDI-Perjuangan itu.
Desakan tersebut disampaikan Junimart, menindak lanjuti desakan yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan percepatan realisasi dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Laporan: Muhammad Lutfi