KedaiPena.Com – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah (Pemda) mendapatkan dukungan dari para wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah orang nomor satu di Indonesia tersebut lantaran kebijakan penggunaan kendaraan listrik akan dapat meningkatkan kapabilitas energi terbarukan.
“Tentu kita dukung ya. Karena kebijakan ini juga dapat meningkatkan kapabilitas energi terbarukan, untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat,” tutur Mukhtarudin, Jumat,(16/9/2022).
Adapun Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Mukhtarudin, Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 tersebut sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
Selain itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini bilang Inpres Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik itu juga untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia lebih hemat dan ramah lingkungan ketimbang kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).
“Saya kira sangat hemat dan ramah lingkungan dan tentu mengurangi beban APBN,” beber Mukhtarudin.
Untuk itu, Anggota Banggar DPR RI dari fraksi Golkar ini berharap Indonesia harus dapat mewujudkan kemandirian energi dan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
“Saya berharap Indonesia menjadi negara terdepan dalam pengembangan kendaraan listrik,” pungkas Mukhtarudin.
Diketahui, Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh