KedaiPena.Com – Polarisasi isu di pemerintahan sudah cukup gaduh kacau balau. Seyogyanya hal ini tidak perlu terjadi jika tata kelola migas sesuai dengan konstitusi. Demikian disampaikan Kurtubi, anggota Komisi VII Fraksi Partai Nasdem dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.
“Tata kelola migas kita sekarang menyimpang. Sebelumnya, sesuai UUD negara, ketika menemukan dan mengelola gas, yang mengelola adalah Negara, melalui pertamina. Dan Pertamina sudah dipercaya selama puluhan tahun, sebut saja dalam pengelolaan LNG Arun selama 30 tahun,” kata dia.
Dalam pengelolaan Blok Arun, Pertamina sudah punya buyer meskipun kontraktornya belum ditentukan. Hal berbeda terjadi pada kasus Blok Masela. Waktu itu masih dalam tahap penemuan, belum pada tahap siap eksploitasi, belum ada buyer dulu untuk membeli LNG.
“Mohon maaf, sampai detik ini belum saya dengar Inpex kasih kita info ada soal buyer. Tapi kontraktor kemudian ditunjuk oleh pemerintah, lewat BP Migas,” sambung dia.
Secara umum, Kurtubi menegaskan, tata kelola migas dirusak oleh UU Migas yang tidak sesuai konstitusi. Meski kemudian ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang dibatalkan oleh MK.
“Sebut saja soal pengelolaan migas dari Pertamina yang kemudian dibabat dan diganti BP migas. BP Migas ‘is not a business entity’. UU Migas inilah biang keladi munculnya tata kelola LNG yang gaduh di negara kita,” sambung dia.
“Jadi, semestinya, pengembangannya Blok Masela ada di tangan Pertamina,” pungkasnya.
(Prw/Oskar)