KedaiPena.com – Inisiatif Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono akhirnya berbuah manis. Satgas Mafia Tanah berhasil menyelesaikan sengketa tanah Jatikarya seluas 48 hektar dengan taksiran senilai Rp10 triliun.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengungkapkan, saat awal menjabat sebagai Panglima TNI dan melihat pelaksanaan pembangunan di tanah Jatikarya dengan luas 48 hektar.
Saat itu, Dandenma Mabes TNI mengatakan kepada dirinya bahwa lahan di Jatikarya tidak boleh dibangun karena tengah bermasalah dan digugat oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.
“Seingat saya punya TNI loh, kok ini bisa dikuasai orang lain, saya coba cek suratnya semuanya. Berdasarkan dari surat-surat yang ada saya yakin ini adalah lahan milik TNI,” kata Yudo Margono pada awak media, Rabu (8/11/2023) sore.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah tinggal dan tidur di rumah dinas Jatikarya ketika masih berpangkat Kapten TNI AL.
“Berdasar dari surat-surat yang ada, saya yakin ini adalah lahan milik TNI dan bahkan sudah berdiri perumahan sejak tahun 2000 kalau gak salah dan ini di dalam perjalanannya ternyata digugat dan penggugatnya menang dimana TNI kalah,” ungkapnya.
Setelah melakukan investigasi secara mendalam, Panglima TNI Yudo Margono meyakini bahwa ada mafia tanah yang berupaya mengambil alih lahan milik Mabes TNI tersebut.
“Saya laporkan status lahan milik Mabes TNI di Jatikarya itu kepada Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, hingga Presiden RI Joko Widodo. Sehingga dari Polri ditindaklanjuti bersama dengan Satgas melaksanakan rapat-rapat ngecek dan sebagainya dan saya tahu betapa sulitnya, ternyata yang dihadapi mafia tanah ini bukan orang sembarangan, bahkan di dalam tubuh kami pun banyak yang terlibat bahkan dalam perjalanannya pun banyak ancaman-ancaman,” ungkapnya lagi.
Tapi dengan kerja keras Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri yang bertugas bersatu padu, kasus sengketa lahan milik Mabes TNI yang berlokasi di Jatikarya, Bekasi berhasil diselesaikan. Pihak kepolisian pun telah menahan dan menetapkan satu orang tersangka yang terbukti menerbitkan surat girik palsu atas lahan milik Mabes TNI tersebut.
“Hal ini sudah dibuktikan dengan penyelesaian tanah TNI 48 hektare yang bernilai Rp10 triliun, ini prestasi membanggakan disaat terjadi banyak mafia tanah kita masih bisa menyelesaikan dengan baik dan pelakunya bisa diproses hukum dan tentunya ini merupakan prestasi yang membanggakan,” kata Laksamana Yudo.
Terakhir, ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Menteri ATR, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh Satgas yang bekerja keras untuk menyelesaikan sengketa ini.
“Dengan berbagai macam hambatan tantangan, hampir tiap hari saya dapat laporannya ternyata tidak mudah, tapi Alhamdulillah dengan kesabaran sehingga semuanya bisa dilaksanakan dengan baik. Ini tentunya menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah, bisa diselesaikan semuanya sehingga tidak mengganggu tugas pokok TNI,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena