KedaiPena.Com – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mendesak, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan Irma sapaanya menyusul disetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (18/1/2022).
“Intinya RUU (TPKS) ini harus segera menjadi UU,” tegas Irma, Rabu, (19/1/2022).
Irma pun menilai, jika UU TPKS dibutuhkan lantaran saat ini kekerasan seksual sudah sangat meresahkan saat ini.
Irma menuturkan, pelaku bukan saja dati kalangan yang tidak berpendidikan, tapi dari akademisi, mahasiswa sampai dengan pemuka agama.
“Korban bukan hanya perempuan dewasa tetapi ada juga anak laki laki dan perempuan dibawah umur, bahkan anak kandung sendiri,” papar Irma.
Dengan demikian, Irma menegaskan, dibutuhkan payung hukum yang tegas terhadap tindak pidana kekerasan seksual ini sesegera mungkin.
“Agar pelaku nya dapat dipidana dan korban nya wajib mendapat perlindungan dan rehabilitasi,” pungkas Irma.
Laporan: Muhammad Hafidh