KedaiPena.Com – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebuah kawasan agar bisa mendapat predikat Kampung Iklim. Syarat pertama adalah kawasan tersebut memiliki kelompok yang peduli terhadap aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Demikian disampaikan Sri Tantri Arundhati, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, Ditjen PPI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kedai Pena, Senin (4/4/2022).
“Untuk Kampung Iklim perlu ada kelompok masyarakat atau komunitas yang sudah ada kelembagaannya yang legal dan sudah melakukan aksi-aksi adaptasi dan mitigasi minimal selama dua tahun,” kata Tantri, sapaannya.
Kelembagaan yang dimaksud bukan dalam legal hukum, tapi seperti kelompok tani, PKK dan komunitas lain.
“Intinya sebetulnya supaya kegiatannya lebih bisa berkelanjutan karena lebih terorganisir,” sambung dia.
Selanjutnya, para calon Kampung Iklim bisa mendaftar ke Sistem Registrasi Nasional.
“Ada cara-caranya untuk daftar. Ada form yang diisi tentang aksi-aksi adaptasi dan mitigasi apa saja yg sudah dilakukan dan bentuk lembaga masyarakatnya,” jelas dia.
Ia pun mengatakan, saat tahun 2021, sudah terdaftar 3270 lokasi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, akan diusulkan dinilai dan diberi apresiasi oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.
Di antara Kampung Ikim yang diapresiasi Menteri LHK di tahun 2021 adalah:
1. Gampong Padang Aceh Barat Daya Aceh.
2 Desa Macang Karang Asem Bali.
3 Padukuhan Karangtanjung, Desa Pandowoharjo, Sleman DI Yogyakarta.
4 Desa Margoyoso Magelang Jawa Tengah.
5 Kelurahan Kartasura Sukoharjo Jawa Tengah.
“Karakter mereka berketahanan iklim dan berkontribusi untuk penurunan pemanasan global,” lanjutnya.
Adapun, benefit yang didapatkan oleh para Kampung Iklim adalah lebih terekspose sehingga, sehingga banyak yang memberi dukungan.
“Selain itu, ada juga bantuan finansisl sekitar Rp10-15 juta saat menerima Proklim Utama dan Proklim Lestari,” tandas dia.
Sebelumnya, KLHK mengajak seluruh komponen bangsa untuk mencapai target Program Kampung Iklim (ProKlim) 20.000 lokasi pada Tahun 2024 sebagaimana arahan Presiden Rl.
Seruan ini ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, mitra pembangunan dan para pemangku kepentingan yang ada dan seluruh masyarakat, untuk bersama-sama, bahu-membahu memberikan kontribusi pemikiran ataupun kegiatan nyata di lapangan, di masing-masing area of interest/responsibility.
”ProKlim merupakan bentuk aksi nyata untuk mewujudkan ketahanan iklim dan gaya hidup rendah emisi gas rumah kaca di tingkat tapak, melalui pelaksanaan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK (KLHK), Laksmi Dewanthi dalam Rapat Koordinasi Teknis ProKlim tahun 2022, di Jakarta, Kamis, (31/03/2022).
Ia menjelaskan jika pelibatan masyarakat di tingkat tapak, baik di level desa, dusun, kampung, menjadi salah satu kunci keberhasilan pengendalian perubahan iklim.
“Emisi karbon sebagai penyebab perubahan iklim tidak bisa lepas dari kegiatan antropogenik, dan dari sisi dampak masyarakatlah yang langsung merasakan berbagai dampak akibat terjadinya perubahan iklim tersebut, sehingga masyarakat perlu diperankan sebagai aktor sebenarnya dalam upaya pengendalian iklim,” jelasnya.
Laksmi mencontohkan jika upaya efisiensi penggunaan energi, pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga, limbah peternakan dan pertanian, pengelolaan hutan berkelanjutan menjadi dasar upaya mitigasi perubahan iklim.
Selain itu efisiensi penggunaan air, konservasi tanah dan air, peningkatan ketahanan pangan, upaya penanggulangan bencana seperti banjir dan longsor, pola pertanian berkelanjutan, perlindungan terhadap penyakit akan menjadi kunci keberhasilan adaptasi perubahan iklim.
Kegiatan atau praktik baik terkait adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tersebutlah yang ia sebutkan sedang terus didorong oleh Pemerintah melalui KLHK untuk dikembangkan di tingkat tapak melalui ProKlim untuk membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim dan pengurangan emisi GRK berbasis masyarakat.
Laporan: Sulistyawan