KedaiPena.Com – Beredar sebuah surat terkait dengan pencabutan moratorium Reklamasi Teluk Jakarta. Surat tersebut memiliki kop Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Dengan nomor S-78-001/002/Menko/ Maritim/2017 surat tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakart dan bersifat segera untuk dilaksanakan.
Surat tersebut berisi rujukan permintaan surat Gubernur DKI dengan Nomor 184 /17943 tanggal 23 Agustus 2017 dengan nomor 2019/41942 serta pada tanggal 2 Oktober 2017 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Moratonum Reklamasi.
Berikut isi lengkap surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
1. Dalam serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan baik dari dari segi teknis maupun dari segi hukum.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mencabut:
a) Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian sementara seluruh kegiatan PT. Kapuk Naga Indah pada Pulau 2 B(C) dan Pulau 2 AD di Pantai Utara Jakarta.
b ) Pengenaan Sanki Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian sementara Seluruh Kegiatan PT. Muara Wisesa Samudra pada Pulau G Pantai Utara Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut. dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Kemaritiman Nomor: 27.1/MenkolMaritim /IV [2016. tanggal 19 April 2016) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya diharapkan Gubernur melakukan pengawasan sesuai kewenangan agar peIaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian atas perhatian Gubernur diucapkan terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Presiden sebagai laporan.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas.
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang KepaIa BPN.
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7. Menteri Perhubungan.
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
9. Menteri Dalam Negeri.
10. Menteri Sekretaris Negara.
11. Sekretaris Kabinet.
Laporan: Muhammad Hafidh