KedaiPena.Com – Ada sepuluh hal yang disepakati Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa pada pertemuan di Kota Solo beberapa waktu lalu.
Sepuluh hal itu merupakan respon terhadap perkembangan situasi dan kondisi bangsa. Pernyataan sikap bersama itu ditandatangani presidium KAMI Jateng, Jogja, Jatim dan Jabar.
Mereka yaitu Mudrick Sangidu, Presidium KAMI Jateng; Syukri Fadholi, Presidium KAMI Jogja; Daniel Muhammad Rasyid, Presidium KAMI Jatim; Syafril Sjofyan, Presidium KAMI Jabar serta Djudju Purwantoro, AP-KAMI DKI Jakarta.
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Senin (15/3/2021), sepuluh poin pernyataan sikap presidium KAMI se-Jawa menyoroti sejumlah persoalan bangsa. Berikut sepuluh poin pernyataan sikap KAMI se-Jawa:
1). Bahwa dekadensi moral saat ini telah menodai kehidupan bernegara dan berbangsa, dimana para elit politik sudah kehilangan etika dan polarisasi yang tajam yang dilakukan oleh para buzzer yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
2.) Bahwa dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia tahun 2020-2035 yang dibuat oleh Kemendikbud dengan menghilangkan frasa Agama adalah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karenanya harus dikoresi dan diperbaiki. Hal ini menjadi bukti bahwa negara sedang diarahkan pada faham sekularisme, liberalisme dan komunisme.
3). Bahwa penerbitan Perpu No 1 Tahun 2020 dan ditetapkan menjadii UU No 2 tahun 2020 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimana kewenangan penuh penggunaan dana APBN tanpa sanksi hukum, baik perdata, pidana, maupun administrasi negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/tindak pidana korupsi oleh karena itu KAMI mendesak agar UU No 2 Tahun 2020 segera direvisi.
4). Bahwa UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk membuat ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Perpres. Menunjuk pada kebebasan Presiden mengejawantahkan UU Cipta Kerja tersebut di atas adalah jalan pengambilalihan legislative power sekaligus penafsif tunggal UU. Contoh Perpres No 10 tahun 2021 tentang BUPM yang mengaitkan “penghalalalan” minuman keras (miras), dan PP No 22/ 2021 tentang penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) ini merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan negara. UU No 11 Tahun 2020 ini lahir tidak partisipatif dan proses pengesahana sangat kontroversial selama pandemi Covid-19. KAMI mendesak Mahkamah Konstitusi memproses Judicial Review yang telah diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat dan membatalkan UU tersebut.
5). Bahwa RUU BPIP merupakan metamorfosa dari RUU HIP yang mendasarkan kepada proses kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, bukan kepada kesepakatan Pancasila 18 Agustus 194S. Hal ini menyentuh aspek kepurapuraan. Seperti mensosialisasikan ideologi Pancasila, tetapi mengecilkan dan melemahkan Pancasila. Selanjutnya sangat perlu membubarkan lembaga BPIP yang mubazir, pemborosan uang rakyat.
6). Bahwa RUU Ibu Kota Baru adalah program yang menjadi bagian aneksasi asing atas bangsa Indonesia. Investasi dan hutang luar negeri untuk pembangunan Ibu kota baru menjadi pintu masuk atau alat neo-koloniaiisme. KAMI mendesak agar RUU tersebut dihapus dari Prolegnas tahun 2021.
7). Bahwa UU ITE telah memakan banyak korban ketidakadilan teradap masyarakat yang kritis kepada pemerintah, KAMI mendesak oda Revisi UU tersebut agar dijadikan prioritas utama pada Prolegnas 2021 DPR-RI.
8). Mendukung pengusutan tuntas kasus pembunuhan enam anggõta laskar FPI dencan mengungkap dalang operasi politik ini. Kasus ini bukan semata pelanggaran HAM biasa, tetapi pelanggaran HAM berat. KAMI mendesak agar kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM,
9). Bahwa utang luar negeri telah melampaui kemampuan Negara untuk mengembalikan utang dan akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi bangsa yang akan datang . Untuk hal tersebut hentikan berhutang karena banyak cara untuk mengatasi pembiayaan negara.
10). Bahwa aneksasi negara asing khususnya China yang telah melanggar kedaulatan negara dan harga diri bangsa Indonesia. Dengan segala upaya negara tersebut menguasai semua aspek kedaulatan yang berdampak negatif sebagai NKRI yang berdaulat, bebas dan aktif. Untuk itu Pemerintah secara tegas dan lugas menentang semua aneksasi asing tersebut.
Laporan: Sulistyawan