KedaiPena.com – Tiket Harian Berjaminan Pulang Pergi (THB PP) resmi diberlakukan oleh ‎PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mulai hari ini (Minggu, 3/7). THB PP diberlakukan untuk mempermudah dan mengurangi antrian penumpang di loket stasiun selama Lebaran.
Manajer Komunikasi PT KCJ, Eva Chairunisa, mengatakan bahwa progaram tersebut memberikan banyak kemudahan kepada penumpang KRL. Meski begitu ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi penumpang dalam menggunakan THB PP.
Berikut ini adalah sejumlah ketentuan yang berlaku untuk penumpang THB PP:‎
1. Transaksi ini hanya dapat dilakukan di loket THB, pada Vending Machine (C-Vim) belum dapat melayani transaksi tersebut.
2. Tap In dan Tap Out di stasiun yang sama, maka seluruh tarif perjalanan PP akan hangus.
3. Tidak dapat digunakan apabila pengguna jasa KRL naik pada stasiun yang tidak sesuai dengan relasi pada THB PP.‎
4. Apabila terjadi gangguan perjalanan KRL, THB PP dapat dibatalkan di loket dengan ketentuan pembelian tarif dan jaminan sebagai berikut:
4.1. Dikembalikan tarif dan jaminan sepenuhnya jika belum menyelesaikan perjalanan pertama
4.2. Dikembalikan sesuai tarif perjalanan kedua jika sudah menyelesaikan perjalanan pertama dan belum menyelesaikan perjalanan kedua, uang jaminan dikembalikan sepenuhnya.
(fahmi/veb)‎