KedaiPena.Com – Ada beberapa indikator dalam program Langit Biru sebagai yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Indikator merupakan komponen untuk mengevaluasi keberhasilan pengelolaan udara bersih di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara PPKL, Kementerian LHK, Luckmi Purwandari indikator tersebut adalah tersedianya kebijakan dan peraturan terkait Pengendalian Pencemaran Udara dan mencantumkan target Indeks Kualitas Udara (IKU) serta tersedianya peraturan/kebijakan pendukung.
“Lalu tersedianya pegawai yang bertugas dalam pengendalian pencemaran udara dan pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan sesuai atau telah mengikuti pelatihan terkait pengendalian pencemaran udara,” jelas Luckmi di Jakarta, ditulis Minggu (28/8/2022).
Kemudian, tersedianya anggaran daerah (APBD) untuk pengelolaan kualitas udara
Implementasi Kegiatan di wilayah kab/kota yang dibuktikan dengan: tercapainya target Indeks Kualitas Udara (IKU) yang ditetapkan, jumlah usaha/kegiatan yang memenuhi baku mutu emisi, dilaksanakannya pemantauan kualitas udara ambien dengan APBD, jumlah kendaraan bermotor dalam wilayah kab/kota yang memenuhi baku mutu emisi, panjang pedestrian yang memenuhi SNI 03-2443-1991 tentang Spesifikasi Trotoar, panjang jalur khusus sepeda dibanding total panjang jalan arteri/protokol dan kolektor di wilayah administrasi kota dan administrasi ibukota Kabupaten.
“Pelibatan pemangku kepentingan antara lain jumlah pemangku kepentingan yang difasilitasi kontribusinya dalam pengendalian pencemaran udara, serta jumlah program pengendalian pencemaran udara yang melibatkan instansi lain,” Luckmi menambahkan.
Masih kata Luckmi, indikator lain adalah publikasi berupa penyebaran informasi tentang kualitas udara dan upaya pengendalian pencemaran udara. Kemudian, melakukan inovasi bidang pengendalian pencemaran udara.
“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasar Indikator Program Langit Biru tersebut dilaporkan ke Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada sistem online aplikasi IKLH, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi setiap akhir tahun. Hasil evaluasi tersebut berupa nilai Indeks Respon Kinerja Daerah, dapat digunakan sebagai feedback atau masukan kepada daerah dalam meningkatkan upaya pengelolaan kualitas udara di daerahnya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi