KedaiPena.Com – Sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.
Romo Benyamin Daud, Direktur Yayasan Pembangunan Sosial Ekonomi Larantuka mengatakan, ada beberapa penyebab korupsi dana desa.
“Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa, tidak adanya transparansi dan kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa menjadi penyebab,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Selasa (20/11/2018).
Penyebab lain adalah maraknya penggelembungan atau ‘mark up’ harga, adanya intervensi atasan, pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan dan adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih.
“Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-‘setting’) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan belanja tidak sesuai RAB juga menjadi penyebab,” papar Romo.
Selain itu, hal yang diyakini menjadi penyebab adalah, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima ‘fee’ dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai, minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes serta nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD
“Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa, minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa dan belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa juga faktor penyebab,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh