KedaiPena.Com – Kondisi yang dialami warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu saat ini, menjadi penyebab mereka mengalami krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah.Â
Warga yang buta hukum menjadi sesuatu kelemahan mereka, ketika harus dibenturkan dengan permasalahan persengketaan lahan dengan pihak perusahaan, menyebabkan warga dirugikan.‎
Demikian Puput TD Putra, Direktur Walhi Jakarta sekaligus tim advokasi warga Pulau Pari.‎
“Peran pemerintah setempat yang tidak kunjung dapat menyelesaikan konflik yang terjadi, rasanya patut dipertanyakan, kemana keberpihakan terhadap warganya?” kata dia mempertanyakan.
‎
“Dengan alasan tersebut itu maka warga akhirnya mengadukan permasalahannya ke pemerintah pusat agar turut serta membantu menyelesaikan permasalahan kasus yang dialami,” sambung Putra, sapaannya dalam keterangan kepada redaksi, ditulis Senin (19/12).
‎
“Kami ‎mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada para pihak, khususnya kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sudah mau menerima pengaduan warga dan berjanji akan turut terlibat dalam membantu penyelesaian permasalahan warga terdampak di Pulau Pari,” sambung dia.‎
Mereka memandang dalam menghadapi kasus di Pulau Pari terdapat suatu keanehan, serta tidak tegasnya pemerintah daerah dalam masalah ini. Diduga terjadi ada keberpihakan oknum pemerintahan yang berpihak kepada pihak perusahaan.
‎
“Karena selama ini yang kita ketahui berdasarkan peraturan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agararia menyebutkan bahwa selaku badan hukum swasta, dasar kepemilikan mereka tidak bisa didasari oleh sertifikat hak milik,” Putra menambahkan.Â
Dan diketahui juga Pulau Pari tergolong sebagai pulau kecil, maka pengaturanya mengikuti ketentuan UU No 1 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Ppulau-pulau Kecil.
‎
Namun yang terjadi saat ini terjadi, perusahaan mengklaim dan mengintimidasi warga. Salah satunya dengan melakukan pengukuran tanah di pulau tanpa ada koordinasi dengan RW dan RT.‎
Warga juga mendapat somasi dengan alasan menyerobot lahan perusahaan dan perusahaan memasang plang pengumuman di tanah SHM yang mereka klaim sudah miliki.
“Atas dasar pembiaran seperti ini dan kegiatan-kegiatan pihak PT yang seolah di dukung oleh pemerintahan setempat inilah yang menjadi alasan kami sampaikan terjadi suatu perselingkuhan antara perusahaan dengan oknum penguasa setempat dalam hal ini pemerintahan terkait,” lanjut Putra.
“Dengan alasan itu maka warga Pulau Pari mengancam untuk melakukan golput dalam Pilkada DKI Jakarta 2017,” tandasnya.‎
Laporan: Muhammad Hafidh