KedaiPena.Com – Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Annisa Rahmawati mengatakan bahwa masih ada yang harus diperbaiki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam tata kelola hutan dan lahan di tahun 2018. Perbaikan tersebut utamanya soal kebakaran lahan dan hutan.
“Pemerintah mengklaim bahwa kesuksesannya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan dengan penurunan jumlah titik api sudah sampai dengan 90% dibandingkan dengan tahun 2015. Padahal kenyataannya tidaklah demikian,” ujar Annisa dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Rabu (3/1/2018).
“Kita harus sadari bahwa faktor kemarau basah yang sudah diprediksi oleh BMKG tahun 2017 merupakan faktor utama yang membantu Indonesia terhindar dari bencana karhutla ini. Musim hujan yang datang di awal November 2017 juga akan diprediksi berakhir sampai dengan Maret tahun 2018,” sambung Annisa.
Jadi, lanjut Annisa, terlalu dini apabila Pemerintah mengklaim keberhasilan dan mengabaikan faktor cuaca tersebut sebab banyak kejadian di lapangan. Contohnya di Kalimantan Barat yang menunjukkan kepada wilayah-wilayah yang terbakar tersebut tidak terpantau oleh satelit.
“Pelaksanaan penanganan karhutla baik secara keseluruhan dan di lapangan, dengan pendekatan yang reaktif dan kurang sistematis koordinasinya, serta penanganan akar permasalahan karhutla masih belum tampak secara signifikan, yaitu perlindungan total terhadap hutan dan gambut,” beber Annisa.
Kemudian, Annisa menjelaskan, mana mungkin melindungi dan merestorasi hutan dan gambut tanpa adanya review ijin-ijin perusahaan yang beroperasi di wilayah krusial tersebut. Lambatnya proses review ijin dan ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah dalam konteks perlindungan hutan dan gambut masih saja terjadi.
“Salah satu alternatif solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah adalah land swap, dimana hal ini masih diragukan bagaimana pelaksanaannya jika kita melihat kondisi saat ini penguasaan lahan dan konflik agraria (dan menimbulkan korban) yang makin meningkat hari demi hari sepanjang tahun 2017,” jelas dia.
“Belum lagi menguatnya upaya-upaya korporasi untuk melobi untuk melemahkan kebijakan dan peraturan perlindungan gambut, salah satunya adalah masih bergulirnya RUU Perkelapasawitan yang memberikan ruang gerak ekspansi para korporasi sawit, meskipun dikritisi oleh banyak pihak dan lebih banyak mudharat daripada manfaatnya,” tambah Annisa.
Kendati demikian, ujar Annisa, kesiagaan dan kerjasama dengan berbagai pihak yang ditunjukkan oleh KLHK dalam konteks mitigasi dan meminimalisir kebakaran hutan dan lahan tidak meluas seperti tahun 2015 tetap harus patut di apresiasi.
Laporan: Muhammad Hafidh