KedaiPena.Com- Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, proses ihwal prosedur di internal Pemprov Sulses dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan oleh Andi saat ampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3/2021). Andi diperiksa m saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Ya intinya lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” kata Andi di Gedung KPK, Jakarta.
Ketika ditanyai awak media soal kedekatan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, Andi enggan menjawabnya.
“No comment,” singkat Andi.
Pasalnya dalam konstruksi perkara yang disebutkan KPK, Nurdin kenal baik dengan Agung. Berkat kedekatannya dengan Nurdin, Agung telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel dengan nilai miliaran rupiah.
Proyeknya seperti, peningkatan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar; pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 miliar; dan pembangunan Jalan Ruas Palampang – Munte – Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Kemudian, pembangunan Jalan, Pedisterian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar; serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. SulSel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Akan tetapi Andi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaannya kali ini. Plt Gubernur Sulses ini menyebut sudah memberikan keterangan dengan baik kepada tim penyidik KPK.
“Tanya penyidik saja,” kata Andi.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.
Laporan: Muhammad Lutfi