KedaiPena.Com – Guru Besar Manajemen Kawasan Konservasi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Dr Ir Sambas Basuni MSi mengaku kecewa, dengan tindakan sejumlah pendaki yang mencabut bunga edelweis di gunung Rinjani beberapa waktu lalu.
Menurut Sambas sapaannya, tindakan yang dilakukan oleh para pencabut edelwies ini telah melanggar Undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Jika memakai dasar pemikiran pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berhubungan dengan aturan zone inti. Tindakan begitu adanya dilarang,” tegas Sambas saat diwawancara oleh KedaiPena.Com, Selasa (25/7).
Tidak hanya itu, jelas sambas, para pelaku tindakan pencabutan bunga edelweis tersebut juga bisa dikenai pasal berlapis, yakni pada pasal 20 ayat 1 butir (a).
Serta, bisa dikenakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
“Pelanggarnya dapat dikenai pasal berlapis, karena juga melanggar pasal 20 ayat (1) butir a (tumbuhan dilindungi) dan ayat (2) butir a (tumbuhan terancam punah),” tandas Sambas.
Laporan: Muhammad Hafidh