KedaiPena.Com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat mengharuskan kepada calon pendaki untuk mengurus surat keterangan kesehatan di tempat yang telah ditunjuk secara resmi per tanggal 6 Juli 2017.
Tempat yang dimaksud yakni Klinik Edelweis Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Peraturan sendiri termaktub pada Surat Edaran SE.860/BBTNGGP/Kabidtek/Tek.P2/07.2017 yang dikeluarkan tanggal 6 Juli 2017 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Adison.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Adison menjelaskan, bahwa dibuatnya peraturan tersebut untuk menghilangkan budaya surat keterangan palsu yang sering dibuat oleh pendaki.
Hal itu sering terjadi, karena satu syarat mendaki selain administrasi simaksi diperlukan juga fisik yang sehat dan di nyatakan oleh surat dokter dari klinik.
“Namun di dalam perjalannya surat keterangan dokter ini banyak di salah gunakan oleh pendaki dalam hal memperolehnya, karena disinyalir banyak surat pernyataan dari dokter klinik di yang discan dan digandakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” beber dia kepada KedaiPena.Com, Minggu (9/7).
“Oleh karena itu kami TNGGP mengambil alih cek fisik kesehatan tersebut di balai oleh dokter yang telah ditunjuk resmi sehingga terhindar dari praktek manipulasi,” sambung Adison.
Adison pun menjelaskan, maraknya kasus surat keterangan palsu ini sudah seringkali terjadi. Surat keterangan palsu ini dapat diketahui pada saat terjadi ‘accident’ untuk klaim asuransi.
“Diperlukan validasi surat keterangan sehat tersebut pada klinik yang mengeluarkan dan setelah dicek kliniknya sudah pada tutup,” beber Adison.
“Akibat dari ini asuransi akan menolak membayar pertanggungan klaim tersebut. Maka dari itu TNGGP me-‘launching’ klinik ini, guna mengantisipasi permasalahan tersebut,” demikian Adison.
Laporan: Muhammad Hafidh