KedaiPena.Com – Fraksi PDIP DPR RI mendukung penuh jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu pada tanggal 21 Februari atau setidak-tidaknya sebelum bulan ramadhan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam diskusi bertema Otak Atik Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024 Ada Apa? Di Media Center Gedung DPR/MPR/DPD, Kamis, (18/11/2021).
“FPDIP sejak awal mengedepankan ketentuan norma ini dan kami mendukung jadwal telah disusun KPU republik Indonesia, kira-kira jatuhnya pada 21 Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya sebelum ramadan pada tahun 2024,” ujar dia.
Ia menjabarkan, alasan FPDIP mendukung penetapan jadwal pemilu 2024 yang ditetapkan KPU. Pertama, FPDIP ingin agar jeda waktu antara pemilu legislatif dengan Kepala Daerah memiliki jeda waktu cukup.
“Pertama kita ingin jeda waktu antara pileg dengan pemilihan kepala daerah,itu jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika termasuk sengketa hukum, baik administrasi, etika maupun hukum pidana termasuk terkait dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” papar dia.
Hal itu, kata dia, lantaran hasil pileg tahun 2024 terutama di tingkat provinsi Kota dan Kabupaten nantinya akan menjadi baseline untuk mencalonkan Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.
“Kalau pelaksanaannya bulan Mei, sebagaimana usul dari pemerintah melalui pernyataan Pak Menkopolhukan Mahfud MD, kita khawatir sengketanya nggak selesai lalu kemudian proses pencalonan kepala daerahnya bermasalah,” tegas dia.
Sedangkan alasan kedua, lanjut dia, lantaran memerlukan waktu yang cukup antara pelaksanaan pilpres dengan akhir masa jabatan Presiden. Hal ini, lantaran tidak ada jaminan jika kontestan pilpres 2024 hanya 2 pasangan calon.
“Memungkinkan lebih dari 2 kontestan dimana UUD 1945 menegaskan, pemenang pemilihan presiden itu setidak-tidaknya memperoleh suara 50% +1. Kalau tidak mencapai itu maka masuk pada putaran kedua, kalau pelaksanaan pilpres nya pada bulan Mei, maka kemudian kita tentu akan tergesa-gesa untuk mengejar pelantikan presiden pada 20 Oktober tahun 2024,” papar dia.
Ia mengungkapkan, alasan ketiga lantaran FPDIP tidak ingin bulan ramadhan tahun 2024 digunakan untuk momentum masa kampanye.
“Kami menghindari sekali lagi ramadhan tahun 2024 itu menjadi masa kampanye dalam pemilihan Legislatif maupun Presiden. Karena kami meyakini ramadhan itu adalah bulan suci bagi mayoritas penduduk Indonesia dalam hal ini umat Islam dan biarkan kita berkonsentrasi untuk melaksanakan ibadah,” tutur dia.
Ia menekankan, jangan sampai bulan suci ramadhan menjadi ajang kampanye terselubung, berkedok politik identitas dan sara.
“Ramadhan itu amat memungkinkan menjadi bahan bakar paling efektif untuk menyulut perpecahan di antara kita sebagai anak bangsa. Kalau di bulan ramadhan 2024 itu masuk masa kampanye,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh