KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah masih terus melakukan proses verifikasi faktual terhadap dukungan 3 pasang bakal calon perseorangan.
Dalam verifikasi itu, KPU mengakui ditemukan banyak permasalahan dalam berkas-berkas dukungan. Ribuan dukungan akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur masuk dalam rekapitulasi dukungan para bakal calon.
“Ya, ada ribuan yang TMS,” kata Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Timbul Panggabean saat ditemui KedaiPena.Com di ruang kerjanya, Sabtu (3/9).
Timbul menerangkan, berbagai temuan itu misalnya penyerahan dukungan KTP yang dilakukan tidak di desa dimana pendukung berdomisili. “Misalnya dia (pendukung) KTP-nya di Desa A tapi masukkan dukungan ke Desa B, itu kita kategorikan TMS dalam verifikasi faktual. Kecuali desa pemekaran, misalnya kalangan, kalau itu masih kita berikan toleransi, kita pilah lagi,” kata Timbul.
Temuan lain, yakni adanya komplain dari pemilik KTP yang merasa tak pernah menyerahkan KTP nya untuk dimasukkan dalam daftar para pendukung salah satu pasangan.
Meski demikian, Timbul menegaskan, bahwa komplain itu tidak masuk dalam ranah KPU. Pasalnya, metode pengumpulan dukungan KTP sejatinya ada di pasangan calon dan tim masing-masing.
“Tentu statemen itu tidak masuk ke ranah KPU, KPU hanya mem faktualkan betul tidak dukungan itu, kalau betul kita buat memenuhi syarat, kalau tidak betul kita buat tidak memnuhi syarat, karena metode pengumpulan KTP itu adalah ranah pasangan calon,” ungkapnya.
Menurut Timbul, jika ditemukan masyarakat yang menyatakan tidak mendukung bakal pasangan calon, namun ternyata KTP nya masuk dalam rekapitulasi yang dilaporkan pasangan, pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk mengisi form BA5 tentang Pernyataan Tidak Mendukung.
Namun, jika yang bersangkutan tak bersedia menandatangani BA5, tapi tetap menyatakan tidak mendukung, KPU akan memasukkan yang bersangkutan dalam kategori Memenuhi Syarat atau memberi dukungan. “Dia kita buat tetap kita kategorikan mendukung. Karena bagaimana kita mmepertanggungjawabkan kalau dia tidak mendukung,” tandasnya.
Soal KTP ganda, Timbul juga mengakui pihaknya menemukan hal tersebut. Untuk persoalan ini, KPU memilahnya dalam dua kategori, pertama Ganda Internal dan Ganda Eksternal.
Pada persoalan Ganda Internal, yakni dimana ditemukan satu orang menyerahkan lebih dari 1 KTP dalam pelaporan. Untuk itu, KPU akan menyatakan bahwa yang berlaku adalah 1 KTP saja.
Sementara, pada persoalan Ganda Eksternal, yakni dimana diketemukan adanya KTP yang diserahkan kepada lebih dari 1 bakal pasangan calon. Disini, KPU akan melakukan kroscek langsung kepada pemilik KTP untuk mempertanyakan kebenaran kepada bakal pasangan calon mana dukungan sebenarnya diberikan.
“Kalau gitu kita temukan, harus ditanyakan langsung kepada pemilik KTP, siapa yang didukungnya. Kalau dia dukung si A, kita tandai dia memenuhi syarat di si A, terus di si B, kita suruh dia menandatangani BA5. Kalau dia menyatakan mendukung, tapi dia ganda, dia tetap kita coret, karena bagaimana kita tahu kemana dukungannya?,” urai Timbul.
Disebutkan juga, adanya temuan penarikan dukungan dari masyarakat kepada bakal pasangan calon. Dimana saat verifikasi dilaksanakan, KTP yang telah diserahkan ditarik dan menyatakan tidak lagi memberikan dukungan.
Hal tersebut, menurut Timbul ditengarai proses pembelajaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon yang tak maksimal kepada calon konstituennya. Terjadinya perubahan-perubahan menyebabkan masyarakat terkejut.
“Yang akhirnya mereka (masyarakat) terkejut-terkejut. Misalnya begini, saya memberikan KTP, tapi sekarang saya tarik, yang penting dia menandatangani BA5. Saya memang memberikan KTP, terus saya tarik,” jelasnya.
Sementara itu, disinggung detail jumlah dukungan yang akhirnya dinyatakan TMS itu, Timbul mengakui masih belum memiliki data secara penuh, karena Verifikasi masih terus berlangsung. “Pertama kita belum bisa sampaikan, dan kita belum tau detailnya, karena kan ini masih on going, tapi setelah tanggal 6 kan udah masuk verifikasi?,” jawab Timbul.
Bakal pasangan calon manakah yang memiliki dukungan TMS terbanyak, Timbul juga mengaku belum memiliki data detail tentang itu.
Timbul mengungkapkan, data itu akan diketahui segera setelah verifikasi selesai dilaksanakan. Secara jadwal, KPU Tapteng akan melakukan Pleno Rekapitulasi pada pertengahan September bulan ini. Rekapitulasi itu akan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat, Bakal Pasangan Calon dan tim masing-masing.
“Kita akan buat dalam pleno terbuka, walau tidak diwajibkan diumumkan. Disitu boleh memberikan sanggahan, asal faktanya kuat, karena kita rekapitulasi terbuka,” kata Timbul.
(Dom)