KedaiPena.Com – Perjanjian internasional dapat dipahami sebagai suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Demikian disampaikan akademisi Universitas Prof. DR Moestopo Beragama Yudha Kurniawan mengutip teori Oppenheimer-Leuterpacht dalam diskusi Ngopi Senja di Pamulang, Tangerang, Sabtu (19/3).
“Menurut Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M, perjanjian internasional dapat dipahami sebagai perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu,” sambung dia.
Sedangkan, dalam UU No 24 Tahun 2000, menyatakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum.
“Perjanjian internasional adalah kesepakatan suatu negara dalam suatu kerjasama internasional yang dilakukan oleh negara terhadap negara lain atau organisasi internasional untuk memenuhi kepentingan nasional negara. Dengan demikian, rasionalisasi perjanjian intenasional direalisasikan untuk pemenuhan tujuan-tujuan negara yang termaktub dalam UUD RI 1945,” jelas dia.
Dalam rangka melakukan kerjasama internasional terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Pertama, Perundingan (negotiation). Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Dalam melakukan perundingan, masing-masing negara dapat mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh.
“Jika sudah ada kesepakatan bersama menyangkut perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya,” Yudha melanjutkan.
Kedua adalah penandatanganan atau ‘signature’. Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian multilateral (negara yang terlibat lebih dari 2 ) maka hasil kesepakatan dianggap sah, jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara.
“Namun demikian perjanjian belum dapat diterapkan apabila belum melalui tahap pengesahan (ratifikasi) oleh masing-masing negaranya,” kata Yudha lagi.
Ketiga, Pengesahan (Ratification). Proses yang terakhir sebelum perjanjian itu berlaku adalah pengesahan atau ratifikasi. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
(Prw/Apit)