KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Lisma Roliza, mengatakan, KTP elektronik (e-KTP) menjadi salah satu syarat menjadi pemilih pada Pilkada 2018.
“E-KTP adalah salah satu syarat penting untuk bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 mendatang,” ujarnya di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (13/11).
Dia menerangkan, KPU Kapuas Hulu bakal melakukan pemutahiran data pemilih Pilkada 2018 pada Januari mendatang. Karenanya, disarankan masyarakat segera melakukan perekaman e-KTP.
“Masyarakat harus proaktif memastikan diri, apakah sudah memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman,” kata Lisma.
Terkait ini, KPU Kapuas Hulu sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, agar tak ada kendala dalam data pemilih, khususnya yang sudah memiliki e-KTP elektronik ataupun terdaftar.
“Sebagai penyelenggara pemilu, kami menjamin seluruh pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, terkait memilih atau tidak, itu sepenuhnya hak pemilih,” tandasnya.