KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menetapkan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota yang akan berlangsung 2020.
Calon perseorangan yang ingin maju pada pilwakot tahun depan harus mendapatkan sebanyak 71.143 ribu dukungan yang tersebar minimal di empat kecamatan.
Penetapan jumlah dukungan itu didasari Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia nomor: 2096/PL.02.04-SD/01/KPU/X/2019 yang ditindaklanjuti KPU Tangsel dengan menggelar rapat pleno tersebut.
Komisioner KPU Divisi Hukum M Taufiq MZ menyampaikan keputusan itu sudah disahkan melalui Berita Acara (BA) serta surat keputusan (SK), yang disaksikan juga oleh Ketua KPU Banten dan Bawaslu Kota Tangsel.
“Alhamdulillah, pleno tadi berjalan dengan lancar. Berdasarkan PKPU tentang pencalonan, kita merunut DPT pemilu terakhir (948.571) jiwa,” kata dia, ditulis, Minggu, (27/10/2019).
Selain KPU Tangsel, kata dia, penyelenggara Pilkada lain yang melaksanakan pleno pada hari tersebut yakni KPU Kabupaten Serang.
Kabupaten Serang sendiri memutuskan dukungan paslon perseorangan sebanyak 76.752 jiwa.
Dukungan tersebut merupakan persentase 6,5 persen dari total DPT 1.180.789 jiwa. Sementara sebaran dukungan per kecamatan wilayah tersebut yakni 15 kecamatan dari 29 kecamatan yang ada.
Diketahui, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Tangsel merupakan rangkaian dari pilkada serentak di Provinsi Banten.
Pilkada serentak ink akan diikuti di empat daerah yakni Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.
Laporan: Sulistyawan