KedaiPena.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang termuat dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi memandang, jika putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20% kursi atau 25% suara menjadikan persoalan itu clear.
“Tidak ada lagi tafsir yang berbeda,” ujar dia, Kamis,(24/2/2022).
Ia juga memandang, putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Ia menegaskan, ketentuan threshold konstitusional.
“Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima. Ini sekaligus memberikan kepastian bagi penyeleggara pemilu dan peserta pemilu,” papar dia.
Dengan demikian, tegas dia, setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sbgaimana disyaratkan oleh UU.
“Apalagi tidak ada rencana revisi UU pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan