KedaiPena.Com – Pengamat Hukum yang juga bekas aktivis 98, Ahmad Wakil Kamal mengaku sudah bisa menebak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa hasil pilpres 2019 pada, Kamis (27/6/2019).
Ahmad Wakil Kamal menilai bahwa MK diprediksi akan menolak gugatan tim hukum Prabowo-Sandi terkait dengan dalil-dalil soal kecurangan yang tersistematis, struktur dan masif (TSM).
“Pertimbangan sangat sederhana dalil pemohon (Prabowo-Sandi), meskipun terbukti sebagian dan dibenarkan oleh MK tapi tidak masuk dalam kualifikasi TSM,” ujar Ahamd Wakil Kamal dalam diskusi di Kantor CESPELS, Matraman, Jakarta Timur, Selasa, (25/6/2019).
Ahmad Wakil Kamal mengatakan ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi oleh MK lantaran tim hukum gagal membuktikan kecurangan yang TSM pada selesih hasil perolehan suara sebesar 17 juta.
Seharusnya, lanjut Ahmad Wakil Kamal, tim hukum Prabowo-Sandi tidak berkutat dengan situng serta menghadirkan saksi-saksi yang tidak memberikan keterangan kuat terkait dengan dugaan TSM tersebut.
“Lalu mereka juga bisa fokus kepada tiga gugatan, seperti tidak mundurnya Ma’ruf Amin dari dewan pengawas BNI dan Mandiri Syariah, lalu transparansi dana kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin dan terakhir ialah mobilisasi struktur kekuasan,” tandas Ahmad Wakil Kamal.
Laporan:Muhammad Hafidh