KedaiPena.Com – Draft Revisi Undang-undang Minyak dan Gas ( Migas) akan masuk ke Badan Legislasi pada April ini. Banyak yang mempertanyakan seperti apa posisi SKK Migas pada UU baru tersebut.
Anggota Komisi Energi DPR RI, Harry Poernomo mengungkapkan, bahwa pada dasarnya SKK Migas akan tetap ada. Namun, lembaga tersebut akan bernaung di dalam BUK (BUMN Khusus) bersama Pertamina, PGN dan BPHilir.
“Semua di bawah satu atap Menteri ESDM,” papar Harry kepada KedaiPena.Com, di Jakarta, Kamis (30/3).
Dijelaskan Harry, BUMN khusus tersebut akan membuat sinergis semua lembaga yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri tersebut.
“Iya, masing-masing jalan sendiri (selama ini) makanya harga gas mahal,” tutur Harry.
Saat ditanya, apakah saham PT Gas Negara (PGN) yang 43 persen dimiliki oleh publik akan menjadi kendala bagi BUK nantinya, politikus Partai Gerindra itu menjawab tidak.
Asalkan, lanjut dia, pemegang saham mayoritas yaitu Pemerintah bisa membuat keputusan tersebut melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
“Porsi saham dijaga tetap, tidak boleh bertambah lagi tidak boleh pindah tangan. Sekarang swasta pemegang sahamnya sebagian besar investor domestik, jadi tidak masalah,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh