KedaiPena.Com -Â Â Paskapenundaan rapat perdana Pansus RUU Pemilu DPR RI, Kamis (17/11) kemarin, rapat akhirnya digelar hari ini, Senin (21/11), dengan agenda pertama pemilihan pimpinan pansus.
Mengacu pada UU 17/2014 tentang MD3 pasal 158 ayat (2) disebutkan, bahwa pimpinan pansus terdiri dari (1) orang ketua dan paling banyak (3) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota pansus betdasarkan prinsip musyawarah mufakat.
Anggota Pansus pemilu Fraksi PPP, Achmad Baidowi, menyampaikan bahwa proses pemilihan pimpinan pansus harus simpel, cepat dan efektif dan tidak perlu tarik menarik politik yang alot.
“Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki pansus RUU pemilu terlebih satu kali rapat sudah tertunda. ada dua pola pemilihan pimpinan pansus,” kata Baidowi.
Pertama, kata Baidowi yang akrab dengan sebutan Awi, yakni dengan memberikan kursi pimpinan pansus kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi, dan untuk ketua dipilih oleh anggota pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut.
“Dengan model ini, maka PDIP, golkar, gerindra, Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan pansus,” jelas dia.
Pola kedua, lanjut dia, menggunakan sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua parpol untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan pansus. sehingga unsur pimpinan pansus terjadi kolaborasi antara parpol besar dan parpol kecil.
“Namun, pola ini cukup menyita waktu dan interest politiknya cukup kuat. Dari dua pola tersebut yang paling mudah dan cepat adalah pola pertama,” ujar Awi.
Dan demi mengejar target penyelesaian RUU Pemilu pada Mei 2017, lanjut Awi, maka sebaiknya pembahasan dilakukan secara klaster isu, sehingga isu krusial langsung mendapatkan perhatian.
“Jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan RUU molor dari target dan akan memgganggu tahapan pemilu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh