KedaiPena.com - Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerinda, Gus Pasaribu Irawan menegaskan, bahwa partainya akan tetap berada pada ‘track’ pasal 33 Undang-undang 1945 dalam mengusulkan poin-poin revisi  Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) yang akan digodok DPR.
Karena, menurutnya jelas tercantum di ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan itu yang akan menjadi fokus utama fraksinya dalam pengodokan revisi UU Migas.‎
“Itu yang kami pastikan bahwa UU Migas ini dapat menjamim sumber daya alam kita dan betul-betul untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya di Jakarta, ditulis Minggu (11/9).
Selain itu, dia mengatakan, bahwa fraksinya juga akan mengedepankan agar BUMN yang bergerak di bidang minyak dan gas seperti Pertamina dapat optimal dalam mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia.
“Kita ingin optimalisasi dan melihat kesiapan Pertamina dan mungkin yang paling aman adalah ketika kontrak karya yang sudah habis, bisa langsung diambil alih oleh Pertamina. Dan kita harus bisa mengambil momen tersebut agar kekayaan sumber daya alam kita bisa dinikmati semua rakyat Indonesia,” jelas Gus sapaannya.
Fraksi Gerinda juga ingin agar kilang minyak di setiap daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat secara langsung. Serta menjamin pendapatan daerah tersebut, dari eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan.
“Makanya kita harapkan, walaupun Pertamina belum memiliki kemapuan yang cukup, tetapi minimal harus bisa jadi ‘leader’. Karena sampai saat ini pertamina baru menguasai pengelolaan sebesar 30 persen,” pungkasnya.‎
(Prw/Apit)‎