KedaiPena.Com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk holding BUMN Migas, yakni dengan melebur PGN dan PT Pertamina (Persero). Pertamina (Pertagas) sendiri ditunjuk sebagai induk holding migas.
Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo mengapresiasi pembentukan holding migas tersebut. Harry menilai langkah tersebut sangat bagus untuk korporasi.
Kendati demikian, Harry panggilan akrabnya tetap menyarankan, harus ada yang di kawal dalam pembentukan holding di sektor migas ini.
“Ini harus kita kawal karena sekarang PGN di bawah Pertamina dan bukan di bawah Perseroan lagi ini sahamnya. Jadi jangan sampai nanti sahamnya nanti bisa di akusisi oleh swasta lagi,” ujar Harry dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Rabu (31/1/2018).
Kemudian, Harry juga menjelaskan, jangan sampai saham PGN yang sempat berstatus Persero ini bisa diperjualbelikan kembali lantaran saat Holding terbentuk ada amanat UUD 1945 pasal 33 yang harus dijaga dan dikawal.
“Yang penting harus di kawal dimana PGN dan Pertagas sahamnya tidak boleh ke swasta. Harus ada aturan yang mengatur,” pungkas Politikus Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh