KedaiPena.Com – Konflik warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu dengan PT. Bumi Pari Asri memakan korban. Perusahaan berhasil memenjarakan seorang warga Pulau Pari, Edi Priadi dengan dasar pasal 167 ayat 1 KUHP.
“Dimana pasal 167 ayat 1 KUHP berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,00,” kata Fawwaz, Unit Advokasi Walhi Jakarta, sekaligus kuasa hukum warga Pari, dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Selasa (14/3).
Warga Pari tersebut dipidana karena menduduki sebuah lahan kosong sejak tahun 90-an. Padahal, Edi telah meminta ijin secara langsung kepada Ketua RT dan ahli waris yang memiliki lahan, berdasarkan petunjuk warga sekitar pada saat itu.
Namun pada saat membangun bangunan permanen di belakang rumah pada tahun 2015, Edi diproses hukum oleh pihak berwajib atas dasar pengaduan dari pihak perusahaan dengan dasar hukum PT Memiliki HGB tahun 2015.
“Berbicara unsur pidana berdasarkan pasal tersebut, tidak sedikitpun unsur yang masuk yang di tuduhkan oleh pihak pengugat ke Pak Edi Priadi (tidak memasuki perkarangan). Dalam hal ini terkesan ada pemaksaan hukum. Dan dalam kasus ini terlihat keberpihakan intansi-intasi terkait kepada pihak perusahaan, berdasarkan kejadian pemidaan warga Pari tersebut,” sambungnya.
Laporan: Muhammad Hafidh