KedaiPena.Com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejagung Rorogo Zega, menegaskan bahwa pihaknya siap mewakili pemerintah untuk menggugat secara perdata PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara.
Menurutnya, landasan hukum yang dikenakan adalah pasal 87 dan 88 undang-undang 32 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Lalu juga dikenakan pasal 1365 dalam kitab undang-undang hukum perdata.
Kasus tumpahan minyak perusahaan PTTEP terjadi pada tanggal 21 Agustus 2009 ketika Sumur Minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak. Tumpahan minyak ini mengalir secara terus menerus selama 74 hari sampai ke Pesisir pantai wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Kejadian ini mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistim laut secara luas.
Pemerintah akhirnya mendaftarkan gugatan kepada PTTEP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017.
Gugatan perdata ini dilayangkan karena PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah polusi minyak Montara yang mencapai kawasan NTT.
Laporan: Muhammad Hafidh