KedaiPena.Com – Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas (Minyak dan Gas), Kementerian ESDM, Safriansyah, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerap semua konsep tata kelola hulu migas sebagai pengganti SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas. Opsi mengerucut pada empat pilihan.
“Yaitu kembali ke Pertamina, dibentuk BUMN Khusus, kombinasi antara pertamina dan BUMN Khusus, atau langsung izin pengusahaan migas dari pemerintah ke BUMN,” jelas dia di Jakarta, Kamis (8/12).
Dia pun mengatakan, telah mempelajari apa yang menjadi pertimbangan serta alasan MK (Mahkamah Konstitusi), ketika memutuskan untuk membubarkan BP Migas. Yang salah salah satu konsepnya untuk penguasaaan negara mutlak.
“Kemudian dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa pemerintah memberikan kepada satu atau beberapa BUMN untuk mengelola migas dan bisa berkontrak dengan KKKS,” tutur dia.
“Dan kita ingin mengacu pada hal tersebut. Sehingga UU (Undang-undang) tidak digugat lagi,â€Â tandas dia.
Laporan: Anggita Ramadoni