KedaiPena.Com – Calon Bupati Tapteng nomor urut 4, Buyung Sitompul agaknya masih belum menerima hasil Pilkada Tapteng 2017 yang telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2017-2022.
Buyung pun dikabarkan melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Panitera PTUN pun melakukan pemanggilan kepada tergugat KPU Tapteng pada hari ini, Selasa (18/4) dengan materi mendengarkan keterangan.
Dalam surat PTUN Medan bernomor 45/G/2017/PTUN-MDN yang diterima KedaiPena.Com, disebutkan bahwa objek yang disengketakan yakni terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat. NB. Agar membawa objek sengketa, SK Komisi KPU Tapteng nomor: 24/Kpts/KPU-Kab-002.434687/ Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017,†jelas surat tersebut.
Laporan: Dom