KedaiPena.com – Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diharapkan mampu mewujudkan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan peraturan ini berlaku mulai 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan.
“Latar belakang aturan penyediaan minyak goreng bersubsidi ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan kestabilan harga minyak goreng di pasaran yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil,” kata Lutfi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Ia menyatakan, dengan aturan ini, bagi pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan minyak goreng kemasan bersubsidi bagi masyarakat, maka pelaku usaha harus melakukan pendaftaran kepada Menteri Perdagangan melalui DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Setelah Kemdag melakukan verifikasi kepada produsen, maka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan menyampaikan penetapan pelaku usaha dimaksud kepada Direktur Utama BPDPKS.
Selanjutnya pelaku usaha yang telah ditetapkan oleh Kemdag akan melakukan perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng bersubsidi dengan Direktur Utama BPDPKS.
“Adapun kewajiban pelaku usaha dalam perjanjian ini adalah melakukan penyediaan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil dengan distribusi hingga tingkat pengecer,” ucapnya.
Penyediaan minyak goreng bersubsidi ini dilakukan dalam bentuk berbagai kemasan isi bersih sampai dengan batas 25 liter dalam berbagai bentuk.
Selain itu Kementerian Perdagangan juga membolehkan pelaku usaha menggunakan merek dagang Kementerian Perdagangan yakni ‘Minyakita’, untuk penyediaan minyak goreng berusubsidi bagi masyarakat.
“Dasar penetapan harga minyak goreng di pasaran akan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yang saat ini, yaitu Rp14 ribu per liter. Pelaku usaha dapat mengajukan dana pembiayaan kepada BPDPKS berdasarkan selisih antara HET dengan Harga Acuan Keekonomian minyak goreng kemasan dari pemerintah,” ucapnya lagi.
Harga keekonmian atau HAK ini akan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan provinsi setiap bulan dengan mengacu pada perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada lelang di dalam negeri dalam kurun sebulan terakhir.
“Untuk memperoleh dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada manajemen BPDPKS,” kata Lutfi.
Dalam penjelasan Kementerian Perdagangan disebutkan permohonan pembayaran harus dilengkapi dengan dua dokumen, yakni pertama, laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume dan harga dari yang diserahkan. Dan dokumen kedua adalah dokumen faktur pajak.
Berdasarkan dokumen permohonan pelaku usaha ini maka BPDPKS akan meneliti kelengkapan dokumen permohonan setelah itu menyerahkan kepada Dirjen Perdagangan dalam Negeri.
Dirjen Perdagangan dalam negeri akan menugaskan surveyor untuk melakukan verifikasi ulang atas dokumen tersebut. Tapi penujukan surveyor dilakukan oleh BPDPKS.
Verifikasi oleh Surveyor ini meliputi pertama, verifikasi terhadap profil Pelaku Usaha dan jaringan distribusi, kedua verifikasi terhadap penyaluran minyak goreng kemasan, bersubsidi ke masyarakat, dengan cara memastikan nama jaringan distribusi dan ketiga, besaran volume maupun kepastian harga yang didistribusikan.
“Agar tidak mengganggu cashflow pelaku usaha yang mengajukan klaim pembayaran, kinerja verifikasi oleh surveyor dibatasi maksimal selama 14 hari kerja,” ungkapnya.
Setelah verifikasi selesai dan disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Dalam negeri maka BPDPKS wajib melakukan pembayaran klaim pelaku usaha paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen verifikasi.
Permendag Nomor 3 tahun 2022 ini juga mengatur sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan penyediaan minyak goreng kemasan.
“Sanksi administrasi pertama adalah penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan dari BPDPKS. Berikutnya adalah pencabutan izin usaha dari pelaku usaha,” pungkasnya.
Laporan: Natasha