KedaiPena.Com – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Tapteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Juru Parkir (Jukir) Illegal berinisial RM, Sabtu (13/5) pekan lalu.
Kapolres Tapteng AKBP Heri Setyo Budi melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Zulfikar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5) menjelaskan, kronologis OTT terhadap RM bermula saat diterimanya laporan adanya pengutipan liar yang sudah kerap dilakukan RM tepatnya di Simpang Tiga Lae Binke, Desa Sirandorung, Kecamatan Sirandorung.
Usai menerima pengaduan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan selama dua hari dan melakukan penyamaran menjadi kernet salah satu truk CPO milik PT Nauli Sawit.
“Petugas menyamar sebagai kernet truk CPO PT Nauli Sawit dan langsung melakukan penangkapan saat pengutipan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB,†terang Zulfikar.
Ia menerangkan, RM melakukan pengutipan dengan modus retribusi parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Padahal di ketentuan Perda ini yang disebutkan di tepi jalan itu adalah di badan jalan, tapi yang nyata adalah truk yang sedang melintas dan bukan parkir, dan sesuai Perda seharusnya ada karcis diberikan, tapi tidak ada diberikan. Penghitungan Retribusi Perda itu kan berdasarkan karcis,†urai Zulfikar.
Ia menambahkan, kutipan parkir yang dilakukan tersebut juga menyalah. Dimana PT Nauli Sawit sebagai pihak swasta diketahui memiliki lahan parkir sendiri dan dengan begitu, retribusi parkir itu disetorkan bukan melalui Dishub sebagai instansi yang melakukan pengutipan parkir, melainkan kepada Dispenda.
“Undang-undang nomor 28 tahun 2009, kalau dia pihak swasta yang menyediakan parkir sendiri, kewenangan pengutipannya itu Dispenda bukan Dishub. Nauli Sawit itu kan menyediakan parkir sendiri,†terangnya.
Zulfikar menjelaskan, saat dilakukan OTT, RM diketahui tidak memiliki surat Penugasan sebagai juru parkir, melainkan memegang Surat Penugasan dimiliki oleh SHM, oknum Juru Parkir yang belakangan diketahui sebagai pihak yang menyuruh RM melakukan pengutipan dan berhasil ditangkap.
“Surya Marbun ditangkap dalam pengembangan, orang yang menyuruh pengutipan, mengaku sebagai tukang parkir dan dapat penugasan dari Dishub, tapi surat penugasan dia sudah habis. Dari 2015 memang ada penugasan dia (SHM-red), tapi sampai 31 desember 2016. saat ditangkap legalitasnya sebagai tukang parkir tidak ada, dan dia menggunakan yang lama,†urai Zulfikar.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Zulfikar, juga terungkap modus pengutipan yang dilakukan yakni bagi supir yang meminta karcis dikutip sebesar Rp20 ribu sementara bagi supir yang tidak meminta karcis sebesar Rp10 ribu. Padahal, sesuai ketentuan perda nomor 13 tahun 2011 tersebut dijelaskan, bahwa tarif bagi Truk Tangki sebesar Rp15 ribu, sementara truk biasa hanya Rp10 ribu.
“Perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum yakni dimana truk yang dikutip adalah truk yang sedang berjalan, bukan yang sedang parkir, tidak memberikan karcis dan penyalahgunaan Surat Penugasan, dimana yang diberi SK (Surat Keputusan) adalah SHM, sementara yang di OTT di lapangan adalah RM,†terangnya.
Laporan: Dom