KedaiPena.Com – Kenaikan harga BBM non-subsidi per 1 Juli 2018 kemarin menunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tak memiliki pola dalam menyusun kebijakan harga BBM.
Kesimpulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengomentari kenaikan harga BBM yang kelima kalinya sepanjang 2018 ini.
Fadli begitu ia disapa mengatakan dalam enam bulan terakhir dirinya mencatat sudah lima kali harga BBM dinaikkan. Tapi kenaikan itu tak ada polanya.
“Pemerintah menyatakan akan meninjau harga jual BBM setiap tiga bulan sekali. Sekarang yang terjadi tiap bulan bisa terjadi kenaikan harga BBM. Bahkan, pada rentang 13 Januari hingga 24 Februari lalu, tiap minggu ada kenaikan harga BBM,†ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Fadli pun mengakui, Indonesia memang sudah menjadi importir minyak. Rata-rata jumlah lifting minyak pada 2018 menurut SKK Migas diperkirakan sekitar 769.795 barel per hari (bph), sementara jumlah konsumsi BBM sekitar 1,6 juta bph.
“Namun itu bukan alasan untuk melepas harga BBM pada fluktuasi harga pasar. Fluktuasi bisa memunculkan ketidakpastian. Nah, pemerintah harusnya mengintervensi ketidakpastian tersebut. Jangan lepas tangan,†beber Fadli.
“Ketika harga minyak anjlok, pemerintah menurunkan harga BBM. Namun besarannya sangat kecil. Kini, giliran harga minyak naik, masyarakat dibiarkan menghadapi fluktuasi harga yang terus berubah tiap bulan. Ini kan tidak fair,†sambung Fadli.
Tak hanya itu, Fadli juga menjabarkan, bahwa sejak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014, fungsi kontrol DPR atas kebijakan harga BBM juga sudah diamputasi oleh pemerintah.
Fadli menegaskan, DPR hanya dibutuhkan persetujuannya jika terkait penetapan harga Premium saja. Sementara, untuk penetapan harga BBM jenis lain semuanya kini diputuskan sepihak oleh pemerintah.
“Khusus BBM non-subsidi, penetapan harganya bahkan langsung diserahkan ke Pertamina, seolah tak lagi diatur oleh pemerintah. Coba saja baca Peraturan Menteri ESDM No. 34/2018, yang menyebutkan jika badan usaha, tak terkecuali Pertamina, kini tak perlu mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menentukan harga BBM kategori umum, termasuk kenaikannya,†ungkap Waketum Gerindra ini.
Laporan: Muhammad Hafidh