KedaiPena.Com – Komisioner KPUD Tapteng divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Timbul Panggabean mengatakan, terkait syarat pengunduran diri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) dan Anggota DPRD akan dilakukan setelah penetapan pasangan calon dilakukan, yakni Oktober mendatang.
“Ya setelah 24 Oktober mendatang, setelah ditetapkan pasangan calon,†kata Timbul kepada wartawan di Kantor KPU Tapteng jalan Marison nomor 7 Pandan, Selasa (27/9).
Menurut Timbul, baik ASN maupun anggota DPRD yang lolos menjadi pasangan calon harus menyerahkan sebuah surat keterangan, yang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut sedang dalam tahap proses di institusi masing-masing.
“Penyerahan surat keterangan itu paling lama 5 hari setelah penetapan pasangan calon,†jelas Timbul.
Setelah surat keterangan tersebut diberikan, berlanjut ke proses pengurusan surat pemberhentian dari institusi masing-masing. Kepada pasangan calon, pengurusan Surat Pemberhentian tersebut diberikan waktu selama 60 hari. “Ya, kalau tak menyerahkan surat pemberhentian tersebut, ya terjemahkan masing-masing,†katanya.
Sementara itu, disinggung sejumlah persyaratan para bakal calon saat pendaftaran beberapa waktu lalu, Timbul mengaku semua telah dipenuhi. Hanya saja, beberapa persyaratan belum sesuai dengan yang dimintakan.
Contohnya, lanjut Timbul, yakni Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan sedang tidak dicabut hak politiknya oleh Pengadilan, selanjutnya berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang juga masih belum sesuai.
“Yang dikasih (LHKPN-red), masih bukti dari kantor Pos yang menjelaskan bahwa laporan itu sudah disampaikan ke KPK, kemudian ada pas foto yang diserahkan hard copy tapi soft copy belum, ya, model-model seperti itu yang dimaksudkan belum sesuai,†katanya.
(Dom)