KedaiPena.Com – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia, Sandrayati Moniaga mengatakan, sangat tidak tepat bila Undang-undang 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di-‘judicial review’.
Sebab, kata dia, UU tersebut merupakan terjemahan operasionalisasi dari turunan hak konstitusional, yang dimana bertujuan untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat dapat terwujud.
“Yang saya pahami UU tersebut telah melewati proses yang sudah panjang waktu penyusunan, itikad DPR dan pemerintah saat itu untuk memastikan lingkungan hidup sehat diwujudkan,” papar dia dalam diskusi Green Ramadhan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (2/6).
Tak hanya itu, kata Sandrayati, jika ditelusuri, penyusunan UU 32/2009 saat itu pun sangat dipenuhi semangat pembaruan untuk sektor agraria di Indonesia. Sebab, lanjut dia, pada tahun 2001 MPR pernah membuat pernyataan bahwa ada proses kemiskinan akibat ketimpangan kekuasaan agraria, kerusakan lingkunga dan kemudian konflik Sumber Daya Alam (SDA).
“Tahun 2007-2009 kita memang menyadari bahwa UU 23/1997 tidak memadai karena spiritnya dulu tidak memadai dalam memerangi kerusakan lingkungan. Maka dari itu saya enggak kebayang kalau pasal SL ini digugat,” tandas dia.
Sekedar informasi, asosiasi pengusaha sawit baik APHI maupun GAPKIÂ melakukan ‘Judicial Review’ terkait Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan: Muhammad Hafidh