KedaiPena.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta publik menilai kasus cacing sonari bukan pengambilannya, tapi perusakan kawasan yang dilakukan saat mengambil cacing tersebut.
Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanni Adiati kepada KedaiPena.Com, ditulis Sabtu (13/5).
“Mereka sudah berkali-kali melakukan. Dan untuk mendapatkan cacing harus menebang kayu, membuat pondokan dan membakar kayu untuk pengapian,” tegas dia.
Harga cacing yang sekitar Rp40.000 per ekor, seringkali membuat orang nekat mengambil dari kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
“Mereka (yang mengambil cacing sonari) bekerja per kelompok. Aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut merusak kawasan Taman Nasional (TNGGP),” ia melanjutkan.
Apabila tidak dilakukan tindakan, sambung dia, maka akan marak kegiatan illegal di taman nasional tersebut.
“Tindakan hukum yang dilakukan bukan terkait cacing, tapi memasuki dan merusak kawasan konservasi secara illegal. Rusaknya kawasan-kawasan hutan TN dan sebagainya karena kita membiarkan kegiatan-kegiatan illegal, kemudian membesar karena mereka melihat tidak ada tindakan terhadap mereka. Jadi tidak ada efek jera,” tandas dia.
Sebelumnya, Didin (48)Â warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Laporan: Muhammad Hafidh