KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kemungkinan akan menjerat Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka lantaran merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin.
KPK, kata dia, terlebih dahulu akan menelaah informasi tersebut. Menurut Firli, penggunaan Pasal 21 memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah,” kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta”.
Untuk diketahui, Tin turut diamankan saat penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam.
Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Istri Nurhadi ini juga pernah membuang uang senilai Rp1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang ke dalam kloset. Aksi itu dilakukan Tin ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.
Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim lembaga antirasuah menggeledah rumah tersebut. Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah. Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.
Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini. Dengan sederet aksinya itu, apakah Tin akan dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan.
Laporan: Muhammad Hafidh