KedaiPena.Com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi kewajiban setiap pasangan calon di Pilkada serentak untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut secara tegas menjadi salah satu syarat bagi setiap calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1 PKPU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di Kabupaten Tapteng yang diketahui juga menggelar Pilkada serentak 15 Februari mendatang, seluruh pasangan calon telah menyerahkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. Daftar itu juga telah diumumkan kepada publik.
Berikut daftar harta kekayaan masing-masing calon sebagaimana dikutip KedaiPena.Com dari laman resmi KPK tersebut:
Calon Bupati:
Amin Pardomuan Napitupulu Rp15.460.683.000
Rantinus Simanalu Rp226.881.263
Bakhtiar Ahmad Sibarani Rp3.438.140.000
Buyung Sitompul Rp6.560.067.928
Calon Wakil Bupati:
Ramses Hutagalung Rp15.433.456.000
Muhammad Sodikin Lubis Rp159.281.820
Darwin Sitompul Rp1.100.000.000
Binsar Saruksuk Rp1.075.000.000
“Semua LHKPN calon pasangan Pilkada bisa dilihat disini, http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/pantau-pemilihan-kepala-daerah-2017,” ujar Pelaksana Harian Humas KPK, Yuyuk Indrayati saat dihubungi Kedai Pena.Com melalui pesan Whatsapp, Jumat (4/11).
(Dom)