KedaiPena.Com – Penggunaan dana pribadi dan proses penunjukan kepala sekretariat, bendahara hingga staff di Panwaslih Tapteng yang berujung demonstrasi Forum Mahasiswa Pemuda Sibolga Tapteng (FORMAPSITA), Kamis (5/8) akhirnya di jawab langsung Ketua Panwaslih Tapteng, Jonas Bernad Pasaribu.
Menurut Jonas, soal penggunaan dana pribadi itu uang pribadi yang dilakukan oleh Panwaslih Tapteng dikarenakan anggaran hibah dari Pemerintah Tapteng sekitar Rp 9 Milyar yang sampai saat ini tak kunjung terealisasi.
“Memang betul dana hibah itu belum cair sampai sekarang,†kata Jonas dihadapan para pendemo.
Sementara itu, terkait penunjukan sekretaris, bendahara dan staff, Jonas mengatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan pihaknya melalui rapat pleno.
“Yang menentukan siapa sekretaris, bendahara dan staff adalah kami melalui rapat pleno,†kata Jonas.
Ia mengungkapkan, persoalan yang kemudian muncul ialah, dimana dalam surat yang diserahkan oleh Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung nama-nama yang menjabat posisi tersebut sudah ditentukan.
“Melalui surat yang diberikan bapak Bupati itu, sudah ditentukan siapa sekretarisnya, siapa bendaharanya, siapa staf-stafnya, makanya kita juga bertanya ini ada apa? Dan kebetulan pula surat itu ditujukan ke Bawaslu (provinsi),†ungkap Jonas.
Ditambahkan, saat surat itu diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumut, pihaknya dimintakan untuk membawa nama-nama tersebut. “Bawa ke sini dulu orangnya, ini ada apa? kita selidiki, ntah ada apa-apa,†bebernya.
Penelusuran, ketentuan terkait tata cara pengangkatan sekretariat Panwaslih itu telah diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai secretariat Badan pengawas pemilihan umum provinsi, Panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota, dan Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan.
Pada Bab III, paragraf 2 pasal 11, dijelaskan bahwa pengangkatan itu dilakukan secara berkonsultasi antara Kepala Daerah dan Panwaslih setempat. Begini bunyi pasal itu:
(1) Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengusulkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah konsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota.
(Har/ Dom)